JadwalKapal Awu Tahun 2022 - Apakah anda pernah mendengar atau mungkin anda tahu sebuah kata yang terdiri dari 3 huruf yaitu "AWU".Tentunya kata ini tidak asing lagi bagi sebagian orang yang pernah menggunakan alat transportasi laut yang disediakan oleh PT Pelni untuk melakukan perjalanan mudik menjelang hari raya lebaran idul fitri.
PTAngkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Batulicin menunda keberangkatan KM Awu-Awu dari Batulicin tujuan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan Jumat, 22 Juli 2022 Cari
JadwalKapal Awu Kupang Kalabahi Berangkat : 23 Juni 2022 Jam 10:00 Waktu Tiba : 23 Juni 2022 Jam 23:00 Harga Tiket Ekonomi : Rp. 90.000. Jadwal Kapal Awu Kalabahi Kupang Berangkat : 24 Juni 2022 Jam 01:00 Waktu Tiba : 24 Juni 2022 Jam 14:00 Harga Tiket Ekonomi : Rp. 90.000. Jadwal Kapal Awu Kupang Ende Berangkat : 24 Juni 2022 Jam 17:00
BarruPos — Sebuah kapal Feri Awu-awu tujuan Batulicin dari pelabuhan Garongkong Barru batal melanjutkan perjalanan karena dihadang ombak besar di perairan Mamuju mencapai ketinggian 3,5 meter (17/3/2019). "Kapal terpaksa kembali ke pelabuhan Garongkong karena ombak tinggi di perairan dan cuaca buruk demi keselamatan kru dan penumpang," kata pengurus PT ASDP Indonesia Feri (Persero
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Batulicin – KMP Awu Awu milik PT ASDP Batulicin kini sudah kembali melayani pengangkutan penumpang rute Batulicin – Barru setelah sebelumnya kapal milik PT ASDP ini menjalani proses pemeliharaan atau docking. Manager usaha PT ASDP Batulicin,Ahmad Sunaidi mengatakan pemeliharaan rutin docking sudah selesai dan KMP Awu Awu telah beroperasi sejak 24 Maret 2022. “Sudah berlayar kembali seperto biasa untuk rute Batulicin-Barru, kata Sunaidi,di Batulicin, Jum’at 25/3/22 siang. Sebelumnya KM Awu Awu menajalani pemeliharaan rutin docking sejak tiga pekan lalu di PT. DKB Banjarmasin. Adapun jadwal pelayaran KM Awu Awu selama ini yakni keberangkatan pelabuhan Batulicin Kalsel tujuan pelabuhan Garongkong Barru Sulsel setiap Senin dan Kamis, pukul Wita. Sebaliknya,jadwal pelayaran pelabuhan Garongkong tujuan Batulicin setiap hari Selasa pukul Wita dan Sabtu pukul Wita. Ditanya terkait harga tiket,Sunaidi mengatakan harga tiket masih sama, tidak ada kenaikan. “Setelah dilakukan perawatan rutin tahunan, KM Awu awu semakin lebih siap memberikan pelayanan bagi pemudik,” pungkasnya.wtol.
Batulicin – Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry Persero akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal tersebut mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Pasca terbitnya keputusan itu, PT ASDP Cabang Batulicin melakukan penyesuaian tarif bagi pengguna jasa KM Awu Awu rute Batulicin – Garongkang Barru,Sulawesi Selatan. “Meski kenaikan tarif berlaku terhitung mulai 1 Oktober, namun untuk kapal tujuan Batulicin-Barru baru efektif pada tanggal 3 Oktober tepatnya saat kapal tiba di Batulicin pada Minggu 2/10/22 sore,”terang Umar Imran,General Manager PT ASDP Cabang Batulicin,Jum’at 30/9/22 kepada awak media. Umar menambahkan,penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM belum lama ini. Ia mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional. Berikut daftar tarif baru KMP Awu Awu Batulicin – Garongkong Penumpang Dewasa Rp Penumpang Bayi Rp Kendaraan Golongan I Rp Golongan II Rp Golongan III Rp Golongan IV Kendaraan Penumpang Rp Kendaraan Barang Rp Golongan V Kendaraan Penumpang Rp Kendaraan Barang Rp Golongan VI Kendaraan Penumpang Rp Kendaraan Barang Rp Golongan VII Rp Golongan VIII Rp Golongan IX Rp Dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum. Sementara itu terkait penyesuaian taruf ASDP lintas provinsi ini,Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Persero Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. “Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu 1/10 pukul menyesuaikan zona, sejak Kepmen ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy. Adapun penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju. Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang. Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara. “Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya lagi. Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan HPP mencapai 100 persen. Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu 1/10, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem _ticketing_, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero, dan Keputusan Direksi tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Serta Keputusan Direksi tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Rel.
jadwal kapal awu awu batulicin barru